Untuk mencapai visi tersebut, penyelenggara pendidikan dalam hal ini Prodi bertanggung jawab, baik dalam hal aspek legal, proses belajar-mengajar, serta penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, maka upaya penyelenggara dan pengelola lembaga pendidikan tinggi harus terus menerus melakukan perbaikan dan pengembangan pada aspek masukan, proses dan luaran, sehingga masyarakat dapat benar-benar diperdayakan dan mampu meningkatkan partisipasinya dalam berbagai aspek kehidupan.
Dengan demikian penyelenggaraan pendidikan bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dalam meningkatkan pemerataan pendidikan agar dapat memenuhi tuntutan masyarakat dalam memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan. Tanggung jawab tersebut bertumpu pada asa keadilan dan pemerataan yang harus diterapkan dalam perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana amanah pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat di seluruh tanah air.
Upaya perbaikan dan pengembangan harus mengacu pada kondisi objektif yang dialami oleh satuan unit penyelenggara pendidikan (program studi) dengan melakukan evaluasi diri. Penataan evaluasi diri dapat dilaksanakan dengan baik melalui kebijakan operasional seperti peningkatan kemampuan staf akademik dan administrasi dalam melakukan evaluasi diri, sehingga hasil yang diperoleh dalam evaluasi diri ini benar-benar dapat mengarahkan pada upaya-upaya perbaikan dan pengemabangan di masa datang.